Badan Reserse Kriminal (BRK) Palopo beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), BRK Palopo memiliki dasar hukum yang mencakup:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang ini mengatur tentang tugas, fungsi, kewenangan, serta struktur organisasi kepolisian di Indonesia, termasuk BRK Palopo sebagai bagian dari satuan reserse kriminal yang bertugas untuk menangani dan menyelidiki berbagai tindak pidana. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana ini menjadi acuan bagi BRK Palopo dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan kasus kriminal, serta mengatur prosedur-prosedur hukum yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
BRK Palopo harus menghormati dan melindungi hak asasi manusia dalam setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya. - Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan ini memberikan pedoman dan standar operasional prosedur dalam melakukan penyidikan tindak pidana, termasuk petunjuk teknis dalam menangani kasus kejahatan oleh satuan Reserse Kriminal (BRK) di seluruh Indonesia, termasuk di Palopo. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP menjadi dasar hukum dalam menetapkan unsur-unsur kejahatan dan proses peradilan pidana. BRK Palopo menggunakan KUHP untuk menentukan jenis kejahatan yang dilakukan dan tindakan hukum yang akan diambil terhadap tersangka. - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BRK Palopo juga memiliki kewenangan dalam penyelidikan kasus-kasus narkotika dan penyalahgunaan obat terlarang, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang ini. - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam hal terkait dengan tindak pidana korupsi, BRK Palopo mengikuti pedoman yang sesuai dengan peraturan terkait dan dapat bekerja sama dengan KPK jika diperlukan dalam proses penyidikan.
Dasar hukum tersebut memberikan kerangka legal bagi BRK Palopo untuk menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, serta perlindungan hak asasi manusia di Kota Palopo.